18/11/13

RUU Kepalangmerahan, Bukan Sekadar Urusan Lambang - Bagian I


Elang, mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta, adalah korban gerakan reformasi yang bertujuan menurunkan rejim otoritarian Orde Baru dengan representasi tokoh Jendral Besar (purnawirawan) Soeharto yang kasusnya dianggap sebagai "kecelakaan politik". Dan ditutup dari jalur hukum formal (case closed). Seperti serial TV, The X Files. Mengapa ? Alasan wakil rakyat di DPR (termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri), karena kasus itu telah masuk ranah politik. Meski yang bersangkutan kala itu tengah bertugas sebagai Relawan PMI dengan atribut yang sangat jelasBanyak Elang lain sebelum dan sesudahnya yang "jadi tumbal" ketidak-jelasan (baca :  kepongahan !!!) sikap politisi. 

Dengan kerangka pikir yang sama, RUU Kepalangmerahan yang menurut informasi Ketua DPR RI Marzuki Alie baik secara langsung saat menjadi pembicara pada Temu Karya Nasional V Relawan PMI 2013. Via sms yang nomor telepon selularnya telah diketahui ribuan Relawan PMI maupun lewat di blognya ditargetkan akan disahkan tahun ini. Akankah "nasibnya" juga akan jadi X File seperti kasus Elang hanya karena Ketua Pansus yang (memaksakan diri jadi, sementara "jatah" semestinya bukan dari PKS) tidak setuju mengagendakan pembahasannya di akhir masa kerja DPR 2009 - 2014 ini ? Dalam blognya, Ketua DPR RI menyampaikan bahwa " PMI tidak perlu khawatir dengan komitmen DPR. RUU ini sudah sah menjadi inisiatif DPR dan telah dibentuk Pansus lintas Komisi, tahun ini target selesai dan semua kekhawatiran mengenai dana, lambang, sanksi, tidak perlu dikhawatirkan. RUU ini sudah bulat di DPR, tidak sebagaimana pembahasan di DPR periode lalu yang rumit. Masyarakat tidak perlu menggeneralisir beberapa oknum DPR yang tidak amanah dalam membahas RUU, tentu lebih banyak anggota DPR yang amanah dibanding yang tidak amanah ". 

Benarkah apa yang disampaikan oleh Marzuki Alie itu? Mengapa saat relawan menanyakan hal itu lewat sms selalu dijawab dengan informasi sebaliknya? Bahkan, ini jawabannya yang sudah ditengara oleh para relawan PMI berdedikasi. Kelihatannya pansus tidak ada niat untuk menyelesaikannya, saya sudah berusaha maksimal ( ini jawaban langsung dari pak Marzuki Ali ke SMS Alvis Syamsi seorang relawan yang saat itu mendokumentasikan secara rinci semua ucapan dan tindakan Ketua DPR RI tersebut). Atas jawaban sms bapak yang telah Alvis forward ke teman2 Relawan Palang Merah mereka sangat berharap mohon kiranya bapak Marzuki Ali berkenan menerima kami untuk Audensi dlm rangka sikap dan upaya Relawan PMI terhadap pansus, waktu dan tempat kami tunggu kesedian Bapak. 

Selain itu, upaya lain juga tengah dilakukan oleh Relawan PMI Bali, Taufan K. Berupa sebuah petisi kepada Ketua Pansus RUU Kepalangmerahan lewat dunia maya (media sosial) yang isi lengkapnya ada di sini. Di akhiri kalimat " Dahulukan kepentingan Negara, abaikan kepentingan Golongan===== Sahkan RUU Kepalangmerahan ===== Untuk menjamin perlindungan atas pengguna lambang palang merah yaitu dinas medis TNI dan PMI, terutama saat menolong korban ketika perang / konflik. 

Kedua upaya persuasif dan demokratis di atas adalah cara awal untuk mengingatkan kedua pejabat politik yang telah menikmati fasilitas dan uang milik rakyat Indonesia yang harus dipertanggung-jawabkan dunia dan akhirat. Tetapi, mencermati jawaban Ketua DPR RI dan kecenderungan kepentingan golongan lebih dominan, maka terdapat indikasi kuat bahwa memang tidak ada itikad baik Pansus RUU Kepalangmerahan akan mengagendakannya dalam sisa waktu persiadangan tahun 2013/2014.  Jika benar, ada cara efektif yang tidak bisa ditawar. Selayaknya semua Relawan PMI menyiapkan diri untuk menolak segala bentuk penugasan karena tanpa kejelasan akan dilindungi payung hukum nasional. Meski sangat mencederai rasa kemanusiaan yang telah tertanam dalam jiwa dan raga. Memang benar juga bahwa relawan PMI tak pernah takut mati.  Silakan dibuktikan!!!

0 komentar:

Google Pagerank
totokaryantowirjosoemarto. Diberdayakan oleh Blogger.