Menjelang pergantian tahun Masehi 2009 ke 2010, banyak hal penting yang sangat berarti untuk dilewatkan begitu saja. Kepergian Gus Dur, sang guru bangsa, di tengah situasi politik dalam negeri yang kian meradang oleh beragam kasus yang mengundang reaksi massal sedikit mengobati rasa kecewa yang bertumpuk. Dari sejumlah masalah besar, korupsi adalah bahaya laten yang mengancam eksistensi Bangsa Indonesia. Benarkah korupsi telah menjadi budaya masyarakat kita ?
Budaya.. kata yang sering disandingkan dengan Korupsi ini sesungguhnya mengandung makna yang lebih luas dari pada kebiasaan atau perilaku.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. J.J. Hoenigman menyebutkan, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
- Gagasan(Wujud ideal). Wujud ideal kebudayaan adalah yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat.
- Aktivitas(tindakan). Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
- Artefak (karya). Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.
Batasan korupsi menurut Kartini Kartono (1981), tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi, korupsi merupakan gejala : salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi; salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan- kekuatan formal (misalnya dengan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar